![]() |
| Ilustrasi Buruh. Pinterest/pngtree |
Pada setiap awal bulan Mei, tepatnya di hari peringatan kaum pekerja internasional, kita selalu disadarkan akan peran fundamental para buruh dalam menggerakkan roda peradaban. Gedung-gedung pencakar langit yang kokoh, infrastruktur digital yang kita nikmati, hingga kebutuhan logistik harian, semuanya berdiri di atas pondasi keringat para pekerja.
Namun, sering kali sistem ekonomi modern terjebak dalam kacamata yang terlalu sempit, memandang buruh sekadar sebagai angka, biaya produksi, atau sekrup kecil dalam mesin industri raksasa. Ketika manusia hanya diukur dari nilai ekonomisnya semata, ancaman eksploitasi dan pengabaian hak asasi menjadi sangat nyata.
Padahal, Al-Qur’an memandang relasi kerja bukan sekadar transaksi transaksional (jual-beli jasa), melainkan ikatan moral yang harus dipandu oleh keadilan dan penghormatan terhadap kemuliaan manusia.
Karena itu, mari kita bedah prinsip-prinsip ketenagakerjaan ini melalui QS. An-Nahl ayat 90 dan QS. Asy-Syu‘ara ayat 181-183 melalui pandangan para ulama tafsir. Tujuannya agar diskursus mengenai hak buruh tidak hanya berhenti pada tuntutan regulasi, tetapi tertanam sebagai wujud ketakwaan dan keadilan sosial.
Perintah Menegakkan Keadilan dalam Relasi Kerja
Keadilan adalah pondasi utama dalam ajaran Islam, termasuk dalam hubungan industrial. Hal ini secara tegas diperintahkan oleh Allah Swt dalam QS. An-Nahl: 90:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤىِٕ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa makna al-'adl (keadilan) di sini bersifat universal, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan hak secara penuh kepada mereka yang berhak menerimanya. Dalam konteks ketenagakerjaan, berlaku adil berarti pengusaha harus menetapkan upah yang proporsional dengan beban kerja, serta menyediakan lingkungan kerja yang layak.
Lebih dari sekadar adil, ayat ini juga menyandingkannya dengan al-ihsan (kebajikan). Hal ini menuntut para pemberi kerja untuk tidak hanya kaku pada batas minimal hukum, tetapi juga menunjukkan empati—misalnya dengan memberikan bonus, jaminan kesehatan, atau kemudahan cuti bagi pekerja yang membutuhkan.
Larangan Eksploitasi dan Pengurangan Hak
Al-Qur'an sangat mengecam segala bentuk praktik yang merugikan hak orang lain. Peringatan keras ini diabadikan dalam kisah Nabi Syu'aib a.s. saat menegur kaumnya, sebagaimana termaktub dalam QS. Asy-Syu‘ara: 181-183:
اَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ ۚ (181)
وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ ۚ (182)
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ۚ (183)
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan (181). Timbanglah dengan timbangan yang benar (182). Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi (183)."
Syekh Abdurrahman As-Sa'di dalam kitab Taisir al-Karim ar-Rahman memberikan penafsiran yang mendalam mengenai frasa la tabkhasu an-naasa asyya'ahum (janganlah merugikan hak-hak manusia). Menurut beliau, larangan ini tidak hanya terbatas pada takaran fisik seperti menimbang beras atau gandum di pasar. Larangan ini mencakup larangan mengurangi hak immaterial, penghargaan, jasa, dan nilai dari keringat seseorang.
Bila dikontekstualisasikan, memaksa buruh bekerja melampaui batas waktu tanpa uang lembur, melakukan pemotongan upah secara sepihak, atau merancang kontrak kerja yang menjerat posisi tawar pekerja adalah bentuk mukhshirin (tindakan merugikan). Di akhir ayat 183, Al-Qur'an menyamakan tindakan mengeksploitasi hak ini dengan perbuatan mufsid—yakni membuat kerusakan di muka bumi.
Kesimpulan: Memanusiakan Manusia
Pandangan para mufasir dari ayat-ayat di atas memberikan kesimpulan yang tegas: nilai seorang manusia dan martabat kemanusiaannya jauh lebih tinggi daripada target produksi dan margin keuntungan perusahaan.
Memperjuangkan nasib buruh bukan sekadar menuntut kelayakan finansial, melainkan bagian dari syariat untuk membumikan keadilan (al-'adl) dan mencegah kerusakan sistemik (fasad) di tengah masyarakat. Pekerja adalah manusia yang diciptakan dengan kehendak bebas, pikiran, dan rasa lelah, yang hak-haknya telah dijamin secara ilahiah oleh Sang Pencipta.
Penulis: M. Nurul Amin | Editor: Nafilatul Barkah

COMMENTS