![]() |
| Mahasiswa.Pinterest/Imran Sha |
Ayat
yang berbunyi
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ
سَبِيْلًا
"Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji
dan jalan terburuk."
Ketika mendengar ayat di atas pasti
teman-teman langsung menjust bahwa setiap perantara yang mengantarkan kepada
zina tentu haram. Banyak ulama konvensional dalam menafsirkan ayat tersebut
memandang hal serupa. Misalnya, Al-Qurtubi menjelaskan lafad la taqrabu sama
dengan la tadnu yang berarti janganlah kalian mendekati.
Kemudian Syekh Jalaluddin al-Mahalli dalam
kitabnya tafsir Jalalain berpendapat bahwa penggunaan kata la taqrabu maknanya
lebih tegas daripada lafad la ta'tu yang berarti janganlah kalian dekati.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam ushul fiqh pada qoidah manthuq-mafhum, bahwa
lafal nahi (larangan) itu menunjukkan keharaman sesuatu yang dilarang.
Tapi, bagaimana ketika berbicara tentang
pergaulan kampus. Apakah ayat ini dimaknai secara literlek saja atau bisa lebih
lunak?
Jika melihat pergaulan yang ada di kampus hari
ini, bukan suatu hal yang asing ketika melihat para pelajar bersenda gurau dan
berinteraksi antar lawan jenis. Tidak seperti di pondok pesantren yang
menekankan paradigma ulama klasik atas ayat tersebut.
Seperti halnya M. Syahrur dalam teori limitnya melihat bahwa tolak ukur
syariat termuat dalam dua diktum, yakni batas minimal dan batas maksimal (had
al-adna wa had al-a'la). Maka ketika kasusnya adalah pergaulan yang terkesan
bebas ini, teori Syahrur terlihat lebih fleksibel dan kontekstual.
Batas maksimal mengisyaratkan bahwa pagar
terakhir dari kata
"لَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ" adalah bersentuhan tangan tanpa nafsu (dalam konteks fisik; ketidak sengajaan
atau darurat), berkholwat dengan maksud yang dibenarkan syar'i, dan melihat
tanpa maksud melecehkan.
Maka batas minimal dari ayat tersebut bisa
diartikan sesuai dengan penafsirannya ulama konvensional yakni syaddudz
dzari'ah; menutup jalan keburukan. Dalam konteks ini berarti menghindari setiap
perkara yang mengantarkan kepada zina itu adalah batas minimal seorang muslim.
Wallahualam
bishawab.
Penulis : Mahasiswa IAT

COMMENTS