Tafsir QS. An-Nisa Ayat 29: Larangan Aksi Penjarahan

Ilustrasi kerusuhan. Pinterest/bismillah

Baru-baru ini, masyarakat kembali disuguhi berbagai aksi demonstrasi bernuansa anarkis. Sasaran aksi tersebut tidak lagi terbatas pada gedung-gedung pemerintahan, melainkan merambah ke kediaman (rumah) sejumlah tokoh politik dan pejabat publik.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian warga melakukan penjarahan terhadap barang-barang berharga di rumah pejabat publik, bahkan merusak berbagai fasilitas yang ada di dalamnya dan di sekitarnya. Tindakan semacam ini kerap dibenarkan dengan dalih bahwa harta para pejabat yang dianggap korup boleh diambil dan dijarah (halal untuk dicolong).

Jika penulis cermati, gerakan tersebut justru memvisualkan paradoks dengan instruksi Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah hadis beliau menegaskan: “Tidak boleh memberikan mudarat, baik dengan disengaja maupun tanpa disengaja” (Lihat: Arba’in an-Nawawiyah, no. 32). Demikian pula, hadis lain menekankan: “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya” (HR. Ad-Daraquthni).

Berangkat dari fenomena tersebut, penulis terdobrak untuk melakukan pembacaan ulang akan wahyu Ilahi terhadap pesoalan  di muka. Fokus utama tulisan ini ialah memotret praktik penjarahan aset rumah pejabat publik dalam semangat QS. An-Nisa: 29, sekaligus merumuskan strategi preventif untuk menghindarinya beralaskan Al-Qur’an.

Sebutan Penjarahan dalam Sorotan Yurisprudensi

Dalam perbendaharaan yurisprudensi (Fiqih) Islam, istilah penjarahan dikenal dengan sebutan intihab. Terma tersebut merujuk pada gerakan mengambil harta milik orang lain secara arogan dan dalam kondisi pemiliknya tidak mengetahui atau tidak merelakannya.

Istilah intihab (penjarahan) kerap berbeda dengan kata sariqah (pencurian). Menurut Ibnu Hajar, dalam Fathu al-Bari, menginformasikan secara tegas bahwa sebutan intihab diaksikan secara terbuka, dan terkadang dipolesi gerakan anarkis (kekerasan). Sementara itu, kata sariqah justru berlangsung secara tersembunyi, tanpa sepengetahuan pemilik harta (kebalikan dari intihab), sehingga keduanya menjadi antonim dalam konteks pengambilan barang.

Selain disebut intihab, terdapat pula terma lain yang mendekati makna tersebut, seperti ghashab (merampas hak orang lain secara zalim) dan qat‘u al-thariq (perampokan di jalanan). Ketiganya, meski berbeda dalam wujud praktiknya, pada prinsipnya sama-sama termasuk tindakan zalim yang jelas diharamkan dalam Islam. (Lihat: Fathu al-Qarib al-Mujib, hal. 62 dan 101)

Dapat disimpulkan, bahwa sebutan penjarahan dalam khazanah yurisprudensi Islam, memuat tiga terma: 1) terma Intihab (istilah primer), 2) terma ghashab, dan 3) terma qath‘u at-thariq (istilah sekunder).

Kecaman QS. An-Nisa: 29 terhadap Aksi Penjarahan

Seperti yang telah dijelaskan di muka, bahwa praktik penjarahan terhadap harta milik orang lain sangatlah paradoks dengan pilar-pilar Islam dan termasuk pelanggaran secara horizontal dalam konteks kemasyarakatan. Bahkan Al-Qur’an sendiri, menggugat praktik-praktik yang mewujudkan mafsadat yang keluar dari lapangan kemaslahatan (Lihat: Diktum QS. Ali-Imran: 109 dan QS. Al-Asr: 3).

Dalam membaca fenomena tersebut, penulis hanya terfokus pada QS. An-Nisa: 29 meskipun beragam ayat ikut bermain dalam permasalahan tersebut (kasus penjarahan). Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Pemaknaan ayat tersebut, direspons oleh Ibnu Katsir yang menyatakan: “Sesungguhnya Allah telah melarang kita memakan harta kita di antara kita dengan cara batil. Sementara makanan adalah harta yang paling utama. Maka tidak halal bagi salah seorang dari kita untuk memakan (makanan/harta) salah satu dari kita. Bagaimana lagi dengan memakan atau memgambil (harta) orang-orang lain?’” (Lihat: Tafsir al-Qur’an al-Azhim, juz 2, hal. 268)

Disambut juga dengan laporan Prof. M. Quraish Shihab dalam tafsirnya. Ia menjelaskan bahwa ayat tersebut menginformasikan wujud kelemahan manusia yang cenderung bersifat arogan dalam menggapai gemerlap duniawi , baik berupa wanita, harta, dan tahta. Selain itu, ayat di muka juga mengajak untuk mencari  harta dengan jalan yang baik dan tidak keluar dari lapangan syariat. (Lihat: Tafsir al-Mishbah, Juz 2, hal. 411)

Disamping kecaman QS. An-Nisa: 29, beragam pula ayat semisal yang menggugat praktik tersebut (mencari hara dengan menjarah). Berikut rinciannya: 1) QS. An-Nahl: 14, dan 69, 2) QS. Maryam: 26, 3) QS. Al-A’raf: 19, 31, 160, dan 161, 4) QS. Al-Baqarah: 35, 57, 58, 60, 168, 172, dan 187, 5) QS. Taha: 54, dan 81, 6) QS. Al-An’am: 118, 141, dan 142, 7) QS. Al-Maidah: 4, dan 88, 8) QS. Al-Mu’minun: 51, 9) QS. Saba’: 15, 10) QS, At-Tur: 19, 11) QS. Al-Haqqah: 24, 12) QS. Al-Mursalat: 43, dan 46, 13) QS. Al-Hijr: 1, 14) QS. Al-Anfal: 69, 15) QS. Al-Hajj: 28, 16) QS. Al-Mulk: 15, 16) QS. An-Nisa: 4. (Lihat: Fathu al-Rahman li-Thalib al-Ayat al-Qur’an, hal. 55-56)

Pendek kata, setelah memeriksa diktum QS. An-Nisa: 29 dengan penafsiran kedua tokoh tersebut, dapat diikhtisarkan bahwa ayat tersebut memberi rambu-rambu moral bagi umat manusia agar selalu menahan diri dari sifat arogan (penjarahan), terutama dalam konteks mencari rezeki.

Strategi Qur'ani untuk Mengatasi Jiwa Penjarah

Kehadiran Al-Qur’an dapat diibayangi sebagai pelita yang menerangi kehidupan manusia setelah diliputi kegelapan yang menyesakkan jiwa (Lihat: QS. Al-Baqarah: 157). Al-Qur'an telah menegaskan janjinya untuk senantiasa menjadi sumber petunjuk sekaligus penawar dalam setiap lintasan zaman (Lihat: QS. Al-Baqarah: 185 dan QS. Al-Isra:82)

Slogan tersebut menggiring penulis untuk selalu meyakini bahwa tidak ada satu pun persoalan hidup kecuali terdapat sinaran dalam Al-Qur’an (Lihat: QS. An-Nahl: 89). Dengan demikian, untuk meredam jiwa penjarah, penulis menyuguhkan tiga resep utama untuk memotori sifat arogan tersebut.  Berikut uraiannya:

1. Meningkatkan Kualitas Takwa kepada Allah Swt

Prasyarat awal jika seseorang ingin terbebas dari jiwa penjarah, maka ia harus menghapus sikap arogannya menuju pribadi yang penuh takwa (secara vertikal maupun horizontal).  Al-Qur’an  menginformasikan bahwa Alllah Swt akan menjamin segala keperluan hamba-Nya  yang penuh takwa (Lihat: QS. At-Talaq: 3).

2. Berusaha (Ikhtiyar) dengan Paripurna

Al-Qur’an sendiri senantiasa menyinari manusia agar selalu kiat dalam mencari rezeki secara konsisten sesuai syariat (maslahah), bukan melalui aksi penjarahan yang bersifat mafsadat (Lihat: QS. An-Nahl: 39).

3. Meyakini Bahwa Ketetapan Rezeki sudah diedit oleh Tuhan

Resep terakhir ini,  mengajak untuk  meyakini sepenuh hati bahwa segala rezeki (material/ nonmaterial) sudah ditetapkan oleh Allah atas ke-Maha Adilan-Nya. (Lihat: QS. Hud: 6)

Dengan demikian, paparan dimuka bisa dipetik intisarinya, bahwa segala bentuk gerakan yang menggangu hak milik orang lain itu dilarang. Sebab praktik tersebut berbenturan dengan misi sinaran wahyu Ilahi (Al-Qur’an) yang menekankan pentingnya menjalin hubungan harmonis, baik secara vertikal (Allah Swt), maupun secara horizontal (sosial).


Penulis: Zaenal Habin | Editor: Taufik Fazri

COMMENTS

Name

Administrasi,5,AIAT,6,Al-Quran,60,anak muda,2,Anak Muda,7,Artikel,107,Ayat al-Qur'an,8,Bakti Sosial,4,Bedah Buku,2,Berita,8,Buku,1,Cara Kirim Tulisan Ke Web HMJ IQTAF Senja Cirebon,47,cerpen,2,Closingceremony,1,digital,12,esai,5,Fikih,2,Fiksi,9,Fiksi Lainnya,1,fiqh,2,fkmthi,19,Futs,1,Hadis,1,Hafalan,4,hari buku,1,Hari Buruh,1,Harlah,18,iaincirebon,20,iat,34,internasional,6,iqtaf,26,IQTAF Mengabdi,4,Iqtaffestx,8,Iqtaffestxi,6,Iqtaffestxii,4,Islam,5,Kajian,20,kaligrafi,1,Kelas Jurnalistik,4,kepemimpinan,3,Kesuksesan,6,Kewarganegaraan,5,Kewirausahaan,3,Kominfo,6,Konferensi,2,KUA,1,LDK,3,Lomba,4,Mahasiswa,6,Makrab,2,media massa,5,MHQ,2,Minat Bakat,4,Motivasi,5,MQK,2,MTQ,3,Mubes,1,Nabi Muhammad,1,Nasionalisme,2,Nepotisme,1,News,166,Non-fiksi,8,Nonfiksi,29,nuzulul qur'an,3,Observasi,1,Opini,10,PAO,10,PBAK,2,pelatihan,1,PENA KAMI,6,Pendidikan,3,Pengabdian Masyarakat,7,Peradaban,5,Perbedaan,1,Perempuan,1,Pernikahan,1,persidangan,2,Pesantren Kilat,2,pondok pesantren,5,Prestasi,3,Profil Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Syekh Nurjati Cirebon,1,program studi,1,Proker,2,puasa,1,public lecture,2,puisi,3,Puisi,24,Quotes,2,raker,5,Ringkasan Buku,1,Sains,1,santri,7,Santunan,1,Sejarah,1,Sima'an,3,Sosial,5,Sunah,1,Tafsir,10,tafsirhadis,12,Tarjamah,1,Tepuk Sakinah,1,Terkini,1,Ulama,5,Upgrading,2,Ushul Fiqih,1,Webinar,17,Wisuda,1,
ltr
item
HMJIQTAFSENJA.COM | Platform Digital HMJ IQTAF UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 29: Larangan Aksi Penjarahan
Tafsir QS. An-Nisa Ayat 29: Larangan Aksi Penjarahan
Tafsir QS. An-Nisa Ayat 29: Larangan Aksi Penjarahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM69k-Oi-pkylfWtbUc7pR17sAmCXkQRMC0uzCihTefzFwXFMSTUOJd6VZiCbrAOcKivPZZuhnN9IFW8ybd4O5HDSNcMtJyvJOabrxUPFyaca1Q-y8vK6CMGwJNH-kbSnlfA630yN5w3nxCAH_EpGYZ0a1sKFD6U3uTip7wVSnDjBjUuOqFfG2935UYRc/s320/the%20great%20war%20at%20the%20beginning%20of%20armageddong.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM69k-Oi-pkylfWtbUc7pR17sAmCXkQRMC0uzCihTefzFwXFMSTUOJd6VZiCbrAOcKivPZZuhnN9IFW8ybd4O5HDSNcMtJyvJOabrxUPFyaca1Q-y8vK6CMGwJNH-kbSnlfA630yN5w3nxCAH_EpGYZ0a1sKFD6U3uTip7wVSnDjBjUuOqFfG2935UYRc/s72-c/the%20great%20war%20at%20the%20beginning%20of%20armageddong.jpeg
HMJIQTAFSENJA.COM | Platform Digital HMJ IQTAF UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
https://www.hmjiqtafsenja.com/2025/09/tafsir-qs-nisa-ayat-29-larangan-aksi.html
https://www.hmjiqtafsenja.com/
https://www.hmjiqtafsenja.com/
https://www.hmjiqtafsenja.com/2025/09/tafsir-qs-nisa-ayat-29-larangan-aksi.html
true
7562635208007576303
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy