Ayat-ayat Perlindungan Santri: Menolak Kezaliman di Balik Jubah Agama

 

Kegiatan Santri. Pinterest/Rutinitas Santri Putra


Baru-baru ini, dunia pendidikan Islam kembali tercoreng oleh tragedi memilukan yang membongkar sisi gelap penyalahgunaan wewenang. Dilansir dari Babel id. Kasus dugaan pencabulan massal oleh seorang pengurus pondok pesantren berinisial S di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Telogowungu, Kabupaten Pati, memicu kemarahan luas. Puncaknya, pada Minggu, 3 Mei 2026, massa mengepung pesantren menuntut keadilan bagi para korban.

 

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan dan krisis moral yang sangat parah. Ironisnya, korban yang diperkirakan mencapai 50 santriwati mayoritas masih di bawah umur, duduk di bangku SMP, dan berasal dari keluarga kurang mampu (duafa). Modus ancaman dikeluarkan dari pesantren, hingga pemaksaan pernikahan antarsantri untuk menutupi kehamilan korban, menunjukkan betapa rusaknya relasi kuasa di lingkungan yang seharusnya suci.

 

Al-Qur’an sangat tegas mengutuk segala bentuk kezaliman, pengkhianatan amanah, dan eksploitasi terhadap kaum yang lemah. Oleh karena itu, menelaah ayat-ayat Al-Qur’an terkait perlindungan kelompok rentan menjadi sangat penting agar agama tidak dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan.

Kewajiban membela kaum lemah (Mustadhafin)

 

Kasus di Pati menyoroti kerentanan santriwati dari keluarga duafa yang dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kuasa. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umatnya untuk membela mereka yang lemah dan tertindas.

 

Hal ini termaktub dalam QS. An-Nisa: 75. Allah Swt berfirman:

 

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ

"Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak..."

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah wajib untuk menyelamatkan kelompok yang tertindas (mustadhafin) dari cengkeraman orang-orang zalim, dengan segala kemampuan yang dimiliki.

 

Dalam konteks kejahatan seksual di pesantren, santriwati di bawah umur yang diancam dan dieksploitasi adalah mustadhafin. Masyarakat dan penegak hukum yang mendatangi pesantren untuk menuntut keadilan merupakan bentuk nyata dari upaya pembebasan dan pembelaan terhadap kaum yang dizalimi tersebut.

 

Larangan mengkhianati amanah

 

Orang tua mengirimkan anak-anak mereka ke pesantren dengan harapan agar mereka mendapatkan ilmu, akhlak, dan perlindungan. Tindakan kekerasan seksual oleh seorang kiai merupakan bentuk pengkhianatan terbesar terhadap amanah tersebut.

 

QS. Al-Anfal: 27 memberi peringatan keras. Allah Swt berfirman:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."

 

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menerangkan bahwa pengkhianatan mencakup segala bentuk pelanggaran terhadap janji dan kepercayaan yang diberikan, baik dalam urusan agama maupun muamalah manusia. Menyalahgunakan posisi sebagai pendidik dan tokoh agama untuk memuaskan hawa nafsu adalah pengkhianatan yang berlapis: mengkhianati agama, mengkhianati orang tua korban, dan menghancurkan masa depan anak.

 

Haramnya pemaksaan dan menutupi kejahatan

 

Modus ancaman pengusiran dan pemaksaan menikah dengan santri lain demi menutupi kehamilan adalah bentuk eksploitasi fisik dan psikologis yang brutal.

 

Al-Qur’an menolak segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi tubuh. Dalam QS. An-Nur: 33 Allah Swt berfirman:

 

ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ ...

"Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran (kejahatan seksual)..."

 

Prof. Dr. KH Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa esensi dari ayat ini adalah larangan keras terhadap eksploitasi manusia oleh manusia lainnya untuk tujuan-tujuan yang nista.

Upaya memanipulasi keadaan dengan memaksa korban yang hamil untuk menikah dengan orang lain agar kejahatan pelaku (S) tertutupi adalah kezaliman yang melampaui batas. Tindakan ini merusak masa depan korban dua kali lipat dan merupakan bentuk kebohongan publik yang sangat dibenci dalam Islam.

 

Keadilan tidak boleh dihalangi oleh status sosial

 

Ketika pelakunya adalah seorang kiai atau tokoh yang dihormati, seringkali ada upaya dari pihak tertentu untuk mendamaikan atau menutupi kasus demi menjaga "nama baik" institusi. Namun, Al-Qur’an memerintahkan keadilan yang buta terhadap status. Imbauan ini tercantum dalam QS. An-Nisa: 135. Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu."

 

Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi menekankan bahwa kebenaran adalah di atas segalanya. Tidak ada "nama baik" yang layak dipertahankan jika di dalamnya bersembunyi kemaksiatan dan penindasan. Proses hukum harus berjalan transparan, adil, dan berpihak pada korban, tanpa memandang besarnya pengaruh terduga pelaku di masyarakat.

 

Evaluasi sistem perlindungan di pesantren

 

Tragedi di Pati menjadi alarm keras bahwa status sebagai lembaga keagamaan tidak otomatis menjadikannya tempat yang kebal dari kejahatan. Pesantren harus membangun sistem mitigasi yang kuat. Tidak boleh ada relasi kuasa yang absolut tanpa pengawasan (check and balances).

 

Ayat-ayat Al-Qur’an telah memberikan landasan yang sangat jelas. Kini, tanggung jawab ada pada Kementerian Agama, pengasuh pondok pesantren, dan masyarakat luas untuk memastikan terbentuknya satuan tugas independen, kanal aduan yang aman bagi santri, dan sanksi yang tak pandang bulu agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.


Penulis: Mahasiswa IAT | Editor: Irfan Muhaimin Khoiri

COMMENTS

Name

Administrasi,5,agama,1,AIAT,6,aksi,1,Al-Quran,63,anak muda,4,Anak Muda,6,artikel,3,Artikel,113,Ayat al-Qur'an,8,Bakti Sosial,5,Bedah Buku,2,Berita,17,Buku,2,Cara Kirim Tulisan Ke Web HMJ IQTAF Senja Cirebon,47,cerpen,2,Closingceremony,1,digital,12,esai,6,Fikih,2,Fiksi,9,Fiksi Lainnya,1,fiqh,2,fkmthi,19,Fua,1,Futs,1,Gen Z,1,Hadis,2,Hafalan,4,hari buku,1,Hari Buruh,3,Harlah,18,HMJ IQTAF,12,iaincirebon,21,iat,35,Idulfitri,1,Ikhbar.com,1,indonesia,1,internasional,6,iqtaf,26,IQTAF Mengabdi,4,Iqtaffestx,8,Iqtaffestxi,6,Iqtaffestxii,4,Islam,5,Kajian,22,kajian Qur'ani,1,kaligrafi,1,Kartini,1,Kelas Jurnalistik,4,kepemimpinan,4,Kesuksesan,6,Kewarganegaraan,5,Kewirausahaan,3,Kominfo,6,Konferensi,2,KUA,1,LDK,3,Lebaran,1,Lomba,4,Mahasiswa,8,Makrab,3,masyrakat,1,media massa,5,MHQ,2,Minat Bakat,4,Motivasi,6,MQK,2,MTQ,3,Mubes,1,Nabi Muhammad,1,nasional,2,Nasionalisme,2,Nepotisme,1,News,179,Non-fiksi,8,Nonfiksi,29,nuzulul qur'an,4,Observasi,1,Opini,10,Pantun,1,PAO,10,PBAK,2,pelatihan,1,PENA KAMI,6,Pendidikan,4,Pengabdian Masyarakat,7,Peradaban,5,Perbedaan,2,Perempuan,1,Pernikahan,1,Persahabatan,1,persidangan,3,Pesantren Kilat,2,pondok pesantren,5,Prestasi,3,Profil Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Syekh Nurjati Cirebon,1,program studi,1,Proker,3,puasa,3,public lecture,2,puisi,6,Puisi,23,Quotes,3,raker,5,Ramadan,5,Rapat Kerja,1,refleksikemanusiaan,1,Ringkasan Buku,1,Sains,1,santri,8,Santunan,1,Sejarah,1,Sima'an,3,Sosial,5,Sunah,1,Tafsir,12,tafsirhadis,12,Tarjamah,1,Tepuk Sakinah,1,Terkini,1,tokoh,1,Ulama,6,Upgrading,3,Ushul Fiqih,1,Webinar,17,Wisuda,1,
ltr
item
HMJIQTAFSENJA.COM | Platform Digital HMJ IQTAF UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: Ayat-ayat Perlindungan Santri: Menolak Kezaliman di Balik Jubah Agama
Ayat-ayat Perlindungan Santri: Menolak Kezaliman di Balik Jubah Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6bEQLp9CL2QzAShGhbOsRPrb7Ka0TWYDKBn4EonJBvVT9wipvE7i85HPyC0USyUIUIAGv2_O5nozbONwAjDfJeP9WoV3vecj3enOt5MgGWPjInlc4D95JD5R6Or_1ZXXVbIC1J5oY-YBSQ8z0k8pg1XLNCcCJ3GB8oKXj1wfkDlweuCiVzMYgmO2H6cM/w400-h266/WhatsApp%20Image%202026-05-05%20at%2020.22.47.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6bEQLp9CL2QzAShGhbOsRPrb7Ka0TWYDKBn4EonJBvVT9wipvE7i85HPyC0USyUIUIAGv2_O5nozbONwAjDfJeP9WoV3vecj3enOt5MgGWPjInlc4D95JD5R6Or_1ZXXVbIC1J5oY-YBSQ8z0k8pg1XLNCcCJ3GB8oKXj1wfkDlweuCiVzMYgmO2H6cM/s72-w400-c-h266/WhatsApp%20Image%202026-05-05%20at%2020.22.47.jpeg
HMJIQTAFSENJA.COM | Platform Digital HMJ IQTAF UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
https://www.hmjiqtafsenja.com/2026/05/ayat-ayat-perlindungan-santri-menolak.html
https://www.hmjiqtafsenja.com/
https://www.hmjiqtafsenja.com/
https://www.hmjiqtafsenja.com/2026/05/ayat-ayat-perlindungan-santri-menolak.html
true
7562635208007576303
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy