![]() |
| Kegiatan Santri. Pinterest/Rutinitas Santri Putra |
Baru-baru ini,
dunia pendidikan Islam kembali tercoreng oleh tragedi memilukan yang membongkar
sisi gelap penyalahgunaan wewenang. Dilansir dari Babel id. Kasus dugaan
pencabulan massal oleh seorang pengurus pondok pesantren berinisial S di Pondok
Pesantren Ndolo Kusumo, Telogowungu, Kabupaten Pati, memicu kemarahan luas.
Puncaknya, pada Minggu, 3 Mei 2026, massa mengepung pesantren menuntut keadilan
bagi para korban.
Peristiwa ini
bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan dan
krisis moral yang sangat parah. Ironisnya, korban yang diperkirakan mencapai 50
santriwati mayoritas masih di bawah umur, duduk di bangku SMP, dan berasal dari
keluarga kurang mampu (duafa). Modus ancaman dikeluarkan dari pesantren, hingga
pemaksaan pernikahan antarsantri untuk menutupi kehamilan korban, menunjukkan
betapa rusaknya relasi kuasa di lingkungan yang seharusnya suci.
Al-Qur’an sangat
tegas mengutuk segala bentuk kezaliman, pengkhianatan amanah, dan eksploitasi
terhadap kaum yang lemah. Oleh karena itu, menelaah ayat-ayat Al-Qur’an terkait
perlindungan kelompok rentan menjadi sangat penting agar agama tidak dijadikan tameng
untuk melindungi kejahatan.
Kewajiban membela
kaum lemah (Mustadhafin)
Kasus di Pati
menyoroti kerentanan santriwati dari keluarga duafa yang dimanfaatkan oleh
pihak yang memiliki kuasa. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umatnya untuk
membela mereka yang lemah dan tertindas.
Hal ini termaktub
dalam QS. An-Nisa: 75. Allah Swt berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ
سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ
وَالْوِلْدَانِ
"Dan mengapa
kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik
laki-laki, perempuan, maupun anak-anak..."
Imam Al-Qurthubi
dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah wajib
untuk menyelamatkan kelompok yang tertindas (mustadhafin) dari cengkeraman
orang-orang zalim, dengan segala kemampuan yang dimiliki.
Dalam konteks
kejahatan seksual di pesantren, santriwati di bawah umur yang diancam dan
dieksploitasi adalah mustadhafin. Masyarakat dan penegak hukum yang mendatangi
pesantren untuk menuntut keadilan merupakan bentuk nyata dari upaya pembebasan
dan pembelaan terhadap kaum yang dizalimi tersebut.
Larangan
mengkhianati amanah
Orang tua
mengirimkan anak-anak mereka ke pesantren dengan harapan agar mereka
mendapatkan ilmu, akhlak, dan perlindungan. Tindakan kekerasan seksual oleh
seorang kiai merupakan bentuk pengkhianatan terbesar terhadap amanah tersebut.
QS. Al-Anfal: 27
memberi peringatan keras. Allah Swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim
menerangkan bahwa pengkhianatan mencakup segala bentuk pelanggaran terhadap
janji dan kepercayaan yang diberikan, baik dalam urusan agama maupun muamalah
manusia. Menyalahgunakan posisi sebagai pendidik dan tokoh agama untuk
memuaskan hawa nafsu adalah pengkhianatan yang berlapis: mengkhianati agama,
mengkhianati orang tua korban, dan menghancurkan masa depan anak.
Haramnya pemaksaan dan menutupi kejahatan
Modus ancaman pengusiran dan pemaksaan menikah dengan santri
lain demi menutupi kehamilan adalah bentuk eksploitasi fisik dan psikologis
yang brutal.
Al-Qur’an menolak
segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi tubuh. Dalam QS. An-Nur: 33
Allah Swt berfirman:
ۗوَلَا تُكْرِهُوْا
فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ ...
"Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk
melakukan pelacuran (kejahatan seksual)..."
Prof. Dr. KH Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah
menjelaskan bahwa esensi dari ayat ini adalah larangan keras terhadap
eksploitasi manusia oleh manusia lainnya untuk tujuan-tujuan yang nista.
Upaya memanipulasi keadaan dengan memaksa korban yang hamil
untuk menikah dengan orang lain agar kejahatan pelaku (S) tertutupi adalah
kezaliman yang melampaui batas. Tindakan
ini merusak masa depan korban dua kali lipat dan merupakan bentuk kebohongan
publik yang sangat dibenci dalam Islam.
Keadilan tidak
boleh dihalangi oleh status sosial
Ketika pelakunya
adalah seorang kiai atau tokoh yang dihormati, seringkali ada upaya dari pihak
tertentu untuk mendamaikan atau menutupi kasus demi menjaga "nama
baik" institusi. Namun, Al-Qur’an memerintahkan keadilan yang buta
terhadap status. Imbauan ini tercantum dalam QS. An-Nisa: 135. Allah Swt
berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى
اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak
keadilan dan saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu,
atau kerabatmu."
Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi menekankan bahwa
kebenaran adalah di atas segalanya. Tidak ada "nama baik" yang layak dipertahankan jika di dalamnya
bersembunyi kemaksiatan dan penindasan. Proses hukum harus berjalan transparan,
adil, dan berpihak pada korban, tanpa memandang besarnya pengaruh terduga
pelaku di masyarakat.
Evaluasi sistem
perlindungan di pesantren
Tragedi di Pati
menjadi alarm keras bahwa status sebagai lembaga keagamaan tidak otomatis
menjadikannya tempat yang kebal dari kejahatan. Pesantren harus membangun
sistem mitigasi yang kuat. Tidak boleh ada relasi kuasa yang absolut tanpa
pengawasan (check and balances).
Ayat-ayat
Al-Qur’an telah memberikan landasan yang sangat jelas. Kini, tanggung jawab ada
pada Kementerian Agama, pengasuh pondok pesantren, dan masyarakat luas untuk
memastikan terbentuknya satuan tugas independen, kanal aduan yang aman bagi
santri, dan sanksi yang tak pandang bulu agar tragedi serupa tidak kembali
terulang di masa depan.
Penulis: Mahasiswa IAT | Editor: Irfan Muhaimin Khoiri

COMMENTS