Problematik Rambut dan Kuku pada Perempuan Haid Perspektif Fikih

Kartun Muslimah. Pinterest/Adad Musa

Haid memang sudah menjadi kodrat atau pengalaman biologis seorang perempuan. Ada beberapa aturan agama yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan saat Haid. Perempuan terkadang sulit membedakan antara tradisi yang tersebar di masyarakat atau aturan agama. Di zaman sekarang ini, banyak perempuan yang masih kurang pengetahuan mengenai hukum-hukum seputar haid khususnya pada hukum menyisir rambut dan memotong kuku.

Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui secara pasti hukum memotong rambut dan kuku pada saat Haid. Dimulai dari hukum memotong rambut dan kuku, hukum mengumpulkan rambut yang rontok, hingga hukum mencuci rambut dan kuku yang terlepas pada saat Haid. Kita tentu sering mendengar nasihat orang tua agar saat Haid kita mengumpulkan rambut yang tercecer. Karena rambut tersebut jatuh dalam keadaan tidak suci.

Alasan tersebut dijelaskan oleh Syekh Sulaiman bin Umar Al-Jamal dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal  dengan menukil pendapat dari Imam Al-Ghazali:

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ وَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ لَا يُزِيلَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ أَوْ يَقُصَّ أَظَافِرَهُ أَوْ يَحْلِقَ رَأْسَهُ أَوْ عَانَتَهُ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ جُزْءً مِنْ نَفْسِهِ وَهُوَ جُنُبٌ؛ لِأَنَّ جَمِيعَ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ وَيُبْعَثُ عَلَيْهَا فَتَعُودُ بِصِفَةِ الْجَنَابَةِ وَيُقَالُ إنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجَنَابَتِهَا

"Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin mengatakan: Sebaiknya orang tidak menghilangkan suatu bagian dari rambut, memotong kuku, menggundul kepala atau bulu kemaluan, mengeluarkan darah, ataupun melakukan hal lain terhadap bagian tubuhnya, sedangkan ia dalam keadaan junub. Sebab, semua bagian-bagian tersebut akan dikembalikan kepadanya di akhirat dan bersama bagian tersebut pula ia akan dibangkitkan. Maka (jika terpotong) akan kembali dengan sifat jinabahnya. Juga dikatakan, setiap rambut akan meminta pertanggung jawaban karena kondisi junubnya."

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, bagian tubuh yang terlepas dari tubuhnya, sedangkan ia masih dalam keadaan tidak suci akan bangkit meminta pertanggungjawaban di akhirat. Namun, Imam Al-Syarwani dalam Hasyiyah mengatakan bahwa maksud dari anggota tubuh yang dibangkitkan kelak maksudnya adalah anggota tubuh yang melekat sejak ia hidup hingga meninggal dunia.

Maksudnya adalah anggota tubuh yang asli seperti tangan atau kaki, jika terpotong maka akan dibangkitkan kembali di Padang Mahsyar. Dengan demikian, rambut rontok tidak wajib dikumpulkan dan disucikan lagi. Pendapat ini diperkuat juga dengan sebuah riwayat, ketika Aisyah haid saat sedang melaksanakan haji. Ia bertanya kepada Rasulullah apa yang harus dilakukannya. Maka Rasulullah bersabda:

انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة

"Lepaskan ikatan kepalamu dan bersisirlah, lalu bertahallullah dengan haji dan tinggalkan umrah." (H.R. Bukhari)

Berdasarkan hadis Imam Bukhari tersebut, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan bahwa perempuan haid boleh melakukan potong rambut atau potong kuku. Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Ibnu Al-Utsaimin dalam Fatwa Nur Al-Darbi bahwa tidak benar jika perempuan tidak boleh memotong rambut dan kuku sebab tidak ada nash yang mengatakan demikian. Maka berdasarkan pendapat para ulama diatas, jika memotong saja tidak dipermasalahkan maka rambut yang rontok saat Haid tidak perlu dikumpulkan lalu disucikan. Sebab sebagaimana dalam riwayat Imam Hakim, pada dasarnya manusia itu tidak najis, hidup atau pun mati.


Penulis: Maftuha Salmah Salsabila | Editor: Taufik Fazri

Name

Administrasi,5,Al-Quran,49,Anak Muda,1,Artikel,91,Ayat al-Qur'an,2,Bakti Sosial,4,Bedah Buku,2,Berita,2,Buku,1,Cara Kirim Tulisan Ke Web HMJ IQTAF Senja Cirebon,47,cerpen,2,Closingceremony,1,digital,5,esai,3,Fikih,1,Fiksi,9,Fiksi Lainnya,1,fiqh,2,fkmthi,19,Futs,1,Hafalan,4,hari buku,1,Hari Buruh,1,Harlah,17,iaincirebon,20,iat,28,internasional,1,iqtaf,23,IQTAF Mengabdi,4,Iqtaffestx,8,Iqtaffestxi,6,Iqtaffestxii,4,Islam,1,Kajian,11,kaligrafi,1,Kelas Jurnalistik,4,kepemimpinan,3,Kesuksesan,1,Kewarganegaraan,3,Kewirausahaan,3,Kominfo,6,LDK,3,Lomba,1,Makrab,2,media massa,3,MHQ,2,Minat Bakat,4,Motivasi,4,MQK,2,MTQ,2,Mubes,1,News,131,Non-fiksi,6,Nonfiksi,29,nuzulul qur'an,3,Opini,3,PAO,10,PBAK,2,pelatihan,1,PENA KAMI,6,Pendidikan,1,Pengabdian Masyarakat,7,Perbedaan,1,Perempuan,1,persidangan,2,Pesantren Kilat,1,Prestasi,1,Profil Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Syekh Nurjati Cirebon,1,program studi,1,Proker,2,puasa,1,public lecture,2,Puisi,19,Quotes,2,raker,5,Ringkasan Buku,1,santri,1,Santunan,1,Sima'an,3,Sosial,1,Tafsir,2,tafsirhadis,12,Tarjamah,1,Terkini,1,Ulama,1,Upgrading,2,Webinar,17,Wisuda,1,
ltr
item
HMJIQTAFSENJA.COM | Platform Digital HMJ IQTAF UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: Problematik Rambut dan Kuku pada Perempuan Haid Perspektif Fikih
Problematik Rambut dan Kuku pada Perempuan Haid Perspektif Fikih
Problematik Rambut dan Kuku pada Perempuan Haid Perspektif Fikih
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy6_F6JeFGVF4omwPoEw1tkd11TpAmhN1rIOxKS8i3LUinttvHIsUhFSFyFdVNkywTsrfalPk8PomJnPjd1f-ryx5HlvtxgaNfAQfa7J_L2C2UeAFIs7yr2OHH6Ku93TAd2WNzfKJl7e4-GowNx6QlwA6p6E5mKtSrd1TIV8Rz-0dn0KyyszPxK90qTTw/s320/Kartun%20muslimah.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy6_F6JeFGVF4omwPoEw1tkd11TpAmhN1rIOxKS8i3LUinttvHIsUhFSFyFdVNkywTsrfalPk8PomJnPjd1f-ryx5HlvtxgaNfAQfa7J_L2C2UeAFIs7yr2OHH6Ku93TAd2WNzfKJl7e4-GowNx6QlwA6p6E5mKtSrd1TIV8Rz-0dn0KyyszPxK90qTTw/s72-c/Kartun%20muslimah.jpeg
HMJIQTAFSENJA.COM | Platform Digital HMJ IQTAF UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
https://www.hmjiqtafsenja.com/2025/09/problematik-rambut-dan-kuku-pada.html
https://www.hmjiqtafsenja.com/
https://www.hmjiqtafsenja.com/
https://www.hmjiqtafsenja.com/2025/09/problematik-rambut-dan-kuku-pada.html
true
7562635208007576303
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy