![]() |
| Lirik tepuk sakinah. Pinterest/ Muh Said |
Saat ini, fenomena perceraian dipandang sebagai hal yang lumrah dan terus meningkat dari waktu ke waktu. Penulis mengklasifikasikan pemicu perceraian kedalam dua faktor utama, yaitu: 1) faktor internal (al‘awamil al-dakhiliyyah), dan 2) faktor eksternal (al-'awamil al-kharijiyyah).
Sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perceraian di muka, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui kehadiran program Tepuk Sakinah. Program ini bukan sekadar tepukan simbolik biasa, melainkan mengandung yel-yel edukatif bernuansa Qur’ani yang diperuntukkan bagi calon pengantin.
Beranjak dari kegelisahan inilah, penulis tertarik untuk mencoba memotret apakah kehadiran Tepuk Sakinah rancangan Kemenag sejalan dengan aturan wahyu Ilahi. Adapun alur kajiannya, penulis hanya memfokuskan pada QS. Ar-Rum : 21 saja, kemudian menjelaskan profil surah Ar-Rum secara umum, dilanjut melihat sejumlah komentar (baca: penafsiran) para sarjana Qur’an, serta menguraikan koneksi antara kandungan QS. Ar-Rum: 21 dengan fenomena Tepuk Sakinah ala Kemenag sekaligus konklusinya.
Profil Surah Ar-Rum
Dari sisi tempat pendaratan, surah Ar-Rum termasuk nominasi Makkiyyah (turun pra-hijrah) dan inilah pendapat paling kuat dan terpercaya, meskipun terdapat anggapan kecil yang mengasumsikannya turun pada tataran Madaniyyah (mendarat pasca-hijrah).
Sebaliknya, menurut penomoran kronologis ala al-Jabiri, QS. Ar-Rum menempati deretan ke-87, yang terparkir setelah QS. Al-Ankabut (no.88) dan sebelum QS. Al-Isra (no. 86). Dalam daftar kronologis Qur’an al-Jabiri, QS. Ar-Rum juga masuk ke dalam kelompok fase Makkiyyah 2 (berlangsung sejak dakwah secara publik sampai persiapan imigran ke Habasyah) pada episode ke-6, yaitu babak setelah terjadinya pengepungan, pembentukan koalisi dengan beberapa kabilah, serta masa persiapan menuju hijrah ke Madinah. (Lihat: Prof. Aksin Wijaya, Sejarah Kenabian 2022, hlm. 41-45)
Terkait tema yang terkandung dalam QS. Ar-Rum, beragam pendapat muncul ke permukaan. Salah satunya ialah pendapat al-Biqa’i yang melaporkan bahwa secara umum surah tersebut menarasikan ketakterbandingan kemahakuasaan Tuhan atas segala sesuatu (Ilahiah), kebenaran terjadinya hari Kiamat (esktalogis), dan kemenangan bagi para hamba-hamba-Nya, serta penderitaan berbagai oposisi-Nya (al-wa'du wa al-wa'id/ janji dan ancaman).
Lebih tegasnya, ia menegaskan bahwa keakuratan informasi yang termuat dalam surah ini terbukti secara nyata melalui peristiwa kekalahan Persia oleh kekaisaran Byzantium (Romawi Timur). (Lihat: Prof. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, juz 11, hal. 3-5)
Penafsiran Sarjana Qur’an terhadap QS. Ar-Rum: 21
Sebelum memasuki wilayah penafsiran, penulis akan menyajikan empat kata kunci penting dari QS. Ar-Rum: 21, yaitu 1) azwaja (berpasangan), 2) li-taskunuu/sakinah (supaya tenteram/ketenteraman), 3) mawaddah (saling cinta), dan 4) rahmah (welas asih). Keempat term tersebut, termaktub dalam QS. Ar-Rum: 21:
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Akibat kesamaan jenis inilah, rasa as-sukun/ li-taskunuu (rasa suka, ketertarikan, keharmonisan, kekeluargaan) hadir di benak para pasutri (pasangan suami istri). Kedua, Tuhan mengemas term as-sukun (ketenteraman) dengan dua prinsip, yaitu 1) mawaddah (saling cinta), dan 2) rahmah (welas asih). (lihat: Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, jilid 11, hal. 91-97)
Dalam pertemuan antara keduanya, akan tumbuh rasa saling melengkapi yang disertai cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), yang menjadi dasar bagi terwujudnya kebahagiaan dan keharmonisan hidup berpasangan. (lihat: Sayyid Quthb, Tafsir fi-Zhilal al-Qur’an, jilid 9, hal. 139)
Sementara kata li-taskunu/sakinah, menunjukkan tujuan utama dari pernikahan, yaitu tercapainya ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan rumah tangga. Adapun dua term yang lain, berfungsi sebagai mediator dalam mewujudkan keluarga yang sakinah. Artinya, untuk mencapai kesakinahan dalam rumah tangga, diperlukan adanya mawaddah (rasa cinta) dan raḥmah (kasih sayang , welas asih).

COMMENTS